Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun 2026
74
Dilihat
6
Dibagikan
Deskripsi
Pada hari ini, Rabu, 31 Desember 2025, Pemerintah Desa Sukamulya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Sukamulya dan berlangsung dengan tertib, partisipatif, serta penuh semangat kebersamaan.
Musyawarah Desa dihadiri oleh berbagai unsur kelembagaan dan tokoh masyarakat, antara lain:
• Bapak Camat Kecamatan Langkaplancar beserta jajaran,
• Pendamping Desa Sukamulya
• Babinsa Desa Sukamulya,
• Kepala Desa Sukamulya beserta perangkat desa,
• Ketua BPD dan Anggota,
• Ketua LPM dan Anggota,
• Ketua RT dan RW se-Desa Sukamulya,
• Para Kader Posyandu se-Desa Sukamulya,
• Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,
• Ketua Karang Taruna Desa Sukamulya, serta para undangan lainnya.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Desa Sukamulya.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta undangan yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan Musyawarah Desa ini. Kepala Desa menegaskan bahwa penetapan APBDes merupakan agenda penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan desa pada tahun 2026.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bapak Camat Kecamatan Langkaplancar.
Beliau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sukamulya yang selama tahun 2025 dinilai telah bekerja dengan sangat baik, termasuk keberhasilan Desa Sukamulya meraih Juara 1 Tingkat Kecamatan Langkaplancar dalam kegiatan Sribaduga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beliau berharap capaian positif tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.
Dilanjutkan Sambutan dari Babinsa Desa Sukamulya menyampaikan arahan terkait pentingnya penyampaian informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya yang berkaitan dengan anggaran dan program pembangunan desa. Beliau menegaskan bahwa apabila masyarakat belum mengetahui secara pasti terkait penggunaan anggaran maupun rencana kegiatan desa, maka sebaiknya tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama melalui media sosial. Masyarakat diharapkan dapat terlebih dahulu mengkonfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa Sukamulya atau pihak yang berkompeten di bidangnya, sehingga informasi yang diterima dan disampaikan kepada publik tetap akurat, tidak menimbulkan kesalahpahaman, serta mendukung terciptanya suasana kondusif di lingkungan desa.
Selanjutnya, materi paparan disampaikan oleh Pendamping Desa Sukamulya yang menjelaskan mengenai arah kebijakan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 yang berpedoman pada:
PERATURAN MENTERI DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Pendamping Desa menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian materi pokok oleh Sekretaris Desa Sukamulya mengenai rancangan dan komponen belanja dalam Penetapan APBDes Tahun 2026. Materi meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan keadaan darurat.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan masukan dari peserta Musyawarah Desa. Berbagai saran dan pandangan disampaikan oleh tokoh masyarakat, RT/RW, kader, serta unsur kelembagaan desa sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan Musyawarah Desa oleh Ketua BPD dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap APBDes Tahun 2026 yang telah disepakati.
Acara ditutup dengan doa bersama, dengan harapan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan lancar, bermanfaat bagi masyarakat, serta membawa kemajuan bagi Desa Sukamulya.
Dengan terselenggaranya kegiatan Musyawarah Desa ini, diharapkan APBDes Tahun 2026 dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa yang lebih terarah, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah yang telah disepakati, Pemerintah Desa Sukamulya berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah Desa bersama BPD, kelembagaan desa, serta unsur masyarakat akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan desa. Diharapkan, melalui penetapan APBDes yang berbasis pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat ini, Desa Sukamulya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Dengan semangat kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab bersama, Pemerintah Desa Sukamulya optimis bahwa pelaksanaan APBDes Tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat dan menjadi langkah strategis menuju terwujudnya Desa Sukamulya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.