DANA DESA (DD) ,DESA SUKAMULYA TAHUN 2026
50
Dilihat
5
Dibagikan
Deskripsi
Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, secara resmi telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sukamulya Tahun Anggaran 2026. Penetapan APBDes tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai landasan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa pada Tahun Anggaran 2026.
APBDes Desa Sukamulya Tahun Anggaran 2026 bersumber dari beberapa sumber pendapatan desa, di antaranya Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp305.710.000, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp35.991.700. Dengan demikian, total anggaran Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa Sukamulya pada Tahun Anggaran 2026 berjumlah Rp341.710.700.
Anggaran tersebut dialokasikan ke dalam beberapa bidang prioritas, antara lain:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5.671.300, yang diperuntukkan bagi mendukung kegiatan operasional pemerintahan desa.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat desa. Pada sub bidang pekerjaan umum dan tata ruang, dialokasikan anggaran untuk pembangunan Rabat Beton Jalan Julang Manggu Dusun Cintamukti RT 09 RW 03 sebesar Rp180.839.250, Rabat Beton Jalan Cigintung Kidul Dusun Cigintung RT 01 RW 01 sebesar Rp20.791.750, rehabilitasi perkerasan/Telford Jalan Lapang sebesar Rp15.199.950, serta pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) Cigintung–Cikukulu sebesar Rp37.092.450. Selain itu, pada sub bidang kesehatan dialokasikan anggaran sebesar Rp25.901.000, serta untuk pengelolaan Website Desa sebagai sarana informasi dan transparansi publik sebesar Rp12.500.000.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dialokasikan anggaran sebesar Rp2.875.000 untuk kegiatan pembinaan Karang Taruna.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dialokasikan anggaran sebesar Rp11.331.000, yang diperuntukkan bagi kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) bagi kelompok tani dan Pelatiahn Koprasi Desa Merah Putih dalam rangka peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat desa dan Pengurus Koprasi.
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak dialokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1.500.000, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp18.000.000.
Selain itu, Pemerintah Desa Sukamulya juga mengalokasikan penyertaan modal desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, dengan nilai anggaran sebesar Rp10.000.000.
Pengelolaan Dana Desa dalam APBDes Desa Sukamulya Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18 ayat (6) yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Selain itu, pengelolaan Dana Desa juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahunnya.
Pemerintah Desa Sukamulya berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Sukamulya mengajak seluruh masyarakat desa untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penggunaan Dana Desa, sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kepala Desa Sukamulya, Jajang Somantri, menyampaikan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Sukamulya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sebagai penutup, Pemerintah Desa Sukamulya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung, mengawasi, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, demi terwujudnya pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.